Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah

Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan pembahasan perdana Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pembahasan dilakukan dengan dinas terkait dan berlangsung di lantai tiga Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (1/9/2021).

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan qanun ini nantinya akan mengatur tata cara pemasangan reklame yang ada di Kota Banda Aceh. Misalnya mengatur tentang tata letak, lokasi, fungsi dan estetika, maupun penambahan pembiayaan dari titik-titik tertentu lokasi reklame.

Sejauh ini tambah Arief, pihaknya sedang mempelajari dan meminta masukan-masukan, bahkan ke depan juga akan membuat FGD dengan mengundang para pelaku periklanan/advertising ataupun tokoh masyarakat, mahasiswa, dan semua elemen yang ada di Kota Banda Aceh.

“Mereka semua diundang untuk memberikan pandangan dan pendapatnya sehingga qanun ini nantinya akan lebih lengkap dan dapat dipergunakan sebagai acuan dasar bagi pemerintah kota dalam penyelengaraan reklame,” kata Arief usai rapat.

Arief menilai, selama ini masih terjadi sejumlah pelanggaran akibat tidak adanya regulasi yang pasti, seperti pemasangan reklame di tempat-tempat yang tidak boleh dipasang reklame. Qanun ini juga menjadi penting sebagai payung hukum dalam melakukan penertiban.

“Jadi hari ini semangatnya adalah kita ingin sekali agar dapat menertibkan (tata letak reklame) sehingga keadaan kota kita makin lebih baik,” ujar Arief.

Ia berharap, dengan adanya qanun ini bisa mengoptimalkan fungsi reklame di Banda Aceh sehingga kota ini bisa terus berkembang, tetapi tetap mengutamakan faktor estetisnya sehingga wajah kota yang telah diperindah dengan taman-taman tetap terjaga keasrian dan keindahannya.

Setelah lahirnya payung hukum ini, baliho-baliho yang dipasang akan diatur sedemikian rupa, malah di lokasi-lokasi padat sedang. Pihaknya sedang mengkaji ulang apakah volume atau jumlahnya perlu dikurangi atau cukup dengan mengatur tata letaknya saja, sehingga nilai-nilai estetika kota tetap menonjol.

“Jadi ingin kita atur seperti itu, tapi juga terbuka dalam bentuk investasi-invertasi dalam artian tidak untuk mematikan pengusaha pengusaha reklame, cuma aturannya perlu ditegakkan, nanti mereka harus mencari lokasi-lokasi yang tidak melanggar aturan,” tutur polisiti Gerindra itu.[]

Legislatif Mulai Bahas Raqan Penyelenggaraan Reklame di Banda Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *