Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan beberapa jawaban terkait raqan inisiatif dewan tahun 2020.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari, dalam sidang paripurna DPRK dengan agenda penyampaian jawaban komisi dan badan legislasi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Raqan Inisiatif Dewan tentang Rencana Induk Pariwisata Kota Banda Aceh yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (05/06/2020).

Aiyub menyampaikan, Komisi II sependapat dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memasukkan beberapa persyaratan pembentukan peraturan perundang-undangan atas referensi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Konsideran Mengingat.

Komisi II juga setuju dengan Fraksi PAN bahwa Rencana Induk Pariwisata Kota Banda Aceh merupakan dokumen perencanaan pembangunan pariwisata yang perlu disediakan oleh daerah dalam rangka mempermudah pengembangan pariwisata.

Komisi II juga sependapat dengan Fraksi Demokrat mengenai bahwa pembangunan sektor kepariwisataan tidak terlepas dari upaya bersama mempersiapkan prasarana dan sarana yang komprehensif dan sangat dibutuhkan tersedianya semacam cetak biru atau blue print rencana induk kepariwisataan yang nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam hal perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

“Dengan tersedianya rencana induk kepariwisataan nantinya juga diikuti adanya road map pariwisata Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Aiyub melanjutkan, Komisi II sependapat dengan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh pelapor yaitu Ramza Harli SE bahwasannya industry pariwisata tersebut dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh, serta membangun prasarana dan sarana kepariwisataan yang dapat mengundang wisatawan baik lokal, nasional, maupun mancanegara, serta mampu meningkatkan industri ekonomi kreatif lokal.

Komisi II juga mengapresiasi Fraksi Nasdem-PNA yang telah menyetujui dan mendukung Rancangan Qanun Inisiatif Komisi II tentang Rencana Induk Pariwisata Kota Banda Aceh.

Komisi II sependapat dan setuju dengan apa yang disampaikan oleh Fraksi P3PA untuk melibatkan para pakar/tenaga ahli yang akan  dikonsultasikan bersama terhadap rencana dan konsep pengembangan pariwisata secara menyeluruh, yang nantinya akan dituangkan dalam Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Banda Aceh.

“Berbagai pertimbangan akan kekhususan Aceh terutama tentang norma agama dan nilai budaya di Aceh sebagaimana disampaikan oleh Fraksi P3PA juga akan menjadi fokus dan akan menjadi referensi bagi Komisi II dalam pembahasan,” katanya.[]

Komisi II Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi terkait Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Banda Aceh
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *