Banda Aceh – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pagi tadi menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman.

Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh Sabri Badruddin menyampaikan, raqan ini merupakan qanun prioritas DPRK Banda Aceh. Di samping itu kata dia raqan ini juga amanah undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, kemudian ada PP Nomor 14 Tahun 2016 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

“Memang pemerintahan Indonesia sedang menggalakkan program seratus nol seratus, yaitu 100 persen sanitasi 0 persen rumah kumuh dan 100 persen air bersih, berdasarkan hal tersebutlah lahirnya rancangan raqan Kta Banda Aceh ini lahir,” kata Sabri Badruddin, Kamis (04/09/2018).

Sabri menambahkan, maksud dan tujuan dari raqan ini yaitu Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi menuju sebuah kota yang maju, modern, tentu tampilan pembangunan harus semakin lama semakin baik, semakin indah untuk dilihat.

Beberapa waktu lalu kata Sabri Komisi D bersama staf ahli dan pihak eksekutif telah melakukan pembahasan raqan ini, di samping itu juga sudah melakukan konsultasi dengan kementerian di Jakarta.

Namun sebagai sebuah produk manusia kata dia tentu masih banyak kelemahan dan kekurangan oleh karenanya di samping perlu masukan raqan ini juga perlu diuji oleh publik.

“Dari itu kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan raqan ini sehingga qanun ini tidak hanya hadir sebagai prodak hukum yang tidak memiliki manfaat apa pun,” tambah Sabri

Sabri berharap raqan ini nantinya bernar-benar dapat diimplementasikan, tidak hanya bersifat pencegahan tetapi juga ada peningkatan. Sehingga ke depan tidak ada lagi potret kumuh di sudut-sudut kota Banda Aceh.

Hadir pada acara tersebut Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, para Camat, kepala Dinas PUPR, akademisi, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, geuchik, dan mukim.[]
Sumber : acehtrend

Komisi D DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pemukiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *