Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menggelar rapat dengan keuchik se-Kota Banda Aceh sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan Qanun Pemerintahan Mukim, Rabu (12/08/2020).

Para keuchik yang hadir dan mewakili dari 9 kecamatan di Kota Banda Aceh itu mendengar penjelasan langsung tentang Raqan Mukim dan Eksistensi Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh yang disampaikan oleh tenaga ahli Komisi I, Usman, Jummaidi Saputra, dan Raihal Fajri. Sementara rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Musriadi Aswad.

Anggota Komisi I, Husaini mengatakan, para keuchik tersebut pada prinsipnya sudah mendukung adanya qanun pemerintahan mukim tersebut. Namun, yang perlu diperhatikan, mukim harus memiliki wewenang yang jelas, kemudian integritas seorang mukim harus diutamakan dan mukim juga harus bertempat tinggal di wilayah yang dipimpin.

“Tidak boleh orang dari luar, masuk untuk mendaftarkan diri menjadi mukim, itu salah satu usulan yang disampaikan oleh keuchik,” katanya.

Husaini juga menyampaikan, Komisi I DPRK terus mendorong agar qanun ini benar-benar terealisasi dengan sempurna, artinya 99 persen semua hasil qanun tersebut muncul dari bawah, mulai dari tingkat gampong, mukim, dan sebagainya sehingga menghasilkan suatu produk yang konkret dan menjadi pegangan bagi mukim untuk dapat bekerja dan jangan sampai terjadi tumpang tindih antara keuchik dan gampong juga dengan kecamatan.

“Fungsi dan tupoksinya harus jelas, baik itu camat, pemerintah gampong maupun mukim itu sendiri, ini sangat penting, agar setelah produk hukum itu lahir tidak terjadi konfrontasi atau keributan-keributan karena qanun tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, dengan lahirnya qanun mukim bisa membantu kinerja pemerintahan baik tingkat gampong, kecamatan, dan mukim sekaligus terimplementasi dengan baik terhadap Kota Banda Aceh dan Aceh pada umumnya.

Sementara itu, Keuchik Peunayong T Sabri Harun mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan lahirnya raqan mukim, karena itu dapat memenuhi kebutuhan secara adat sebagai masyarakat Aceh yang sudah ada sejak turun temurun sekaligus amanat dari kekhususan Aceh dalam MoU Helsinki melalui UUPA di mana Aceh diberi kewenangan membentuk pemerintahan mukim.

Selaku aparatur gampong, Sabri mengharapkan sekaligus mengimbau kepada DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera diterbitkan qanun pemerintahan mukim. Akan tetapi ada sedikit catatan yang perlu diperhatikan agar qanun tersebut harus diatur dengan sedetail mungkin agar jangan paradoks dalam hal pelaksanaan tugas dan tupoksinya harus jelas, supaya tidak menjadi bumerang bagi keuchik, camat, bahkan mukim itu sendiri.

“Oleh karenanya, ini harus betul-betul dilihat secara social, pendidikan, budaya, dan kultur, dan sekali lagi ini harus segera diterbitkan karena qanun ini sudah diusulkan drafnya sejak 2008 namun tidak dilanjutkan pembahasannya, dan baru hari ini mulai dibahas kembali, matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat tamita, ini perlu dijaga dan kita dilestarikan bersama,” ujarnya.

Para keuchik juga terlibat aktif diskusi dengan Komisi I terkait mukim Kota Banda Aceh. Pertemuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker, dan para peserta pertemuan juga dilakukan screening test suhu sebelum memasuki ruangan rapat yang berada di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh.

Turut hadir dalam rapat Wakil Ketua Komisi I, Irwansyah, Sekretaris Komisi, Muhammad Arifin, anggota komisi, Tuanku Muhammad, Iskandar Mahmud, Syarifah Munira, dan Husaini, serta Asisten I Pemko Banda Aceh Bidang Pemerintahan keistimewaan dan kesejahteraan, Faisal.[]

Keuchik Se-Banda Aceh Bahas Raqan Pemerintahan Mukim dengan Legislatif
Tagged on:         

One thought on “Keuchik Se-Banda Aceh Bahas Raqan Pemerintahan Mukim dengan Legislatif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *