Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan teknik penyusunan reusam gampong kepada aparatur Gampong Ilie yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Rabu (10/2/2021).

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi, menyampaikan teknik penyusunan reusam gampong kepada aparatur Gampong Ilie yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Rabu (10/2/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh keuchik, sekretaris desa, ketua dan anggota tuha peut gampong, kepala dusun, dan tokoh perempuan. Hadir juga Tim Ahli Komisi I, Raihal Fajri, dan Usman, yang turut menjadi pemateri.

Musriadi menjelaskan, peraturan, qanun, atau reusam gampong sangat dibutuhkan bagi aparatur gampong dan masyarakat sehingga aturan-aturan tersebut harus dibuat secara tertulis.

“Peraturan gampong harus dibuat secara tertulis agar dapat memberikan kekuatan hukum terhadap hukum ataupun aturan tersebut, sehingga juga dapat memudahkan bagi aparatur dan/atau masyarakat dalam memahami aturan-aturan gampong tersebut,” katanya.

Musriadi juga menjelaskan, berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong, dalam Bab XI disebutkan bahwa reusam merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati oleh tuha peut gampong.

Dengan adanya reusam tersebut setiap aturan-aturan gampong dapat diakui secara hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui aturan-aturan tersebut yang telah dibuat secara tertulis.

“Perlu diingat bahwa peraturan di bawah (reusam) tidak boleh lebih tinggi daripada peraturan di atasnya (qanun). Reusam perlu dibuat demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gampong,” ujarnya.[]

Ketua Komisi I Sampaikan Teknik Penyusunan Reusam Gampong untuk Aparatur Gampong Ilie

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *