Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK (DPRK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 di Ruang Utama Dewan, Senin (14/09/2020).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota Banda Aceh pada 19 September 2020 lalu telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kota Perubahan (APBK-P) Banda Aceh tahun 2020 sebagai pelaksanaan fungsi penganggaran (budgeting). Selanjutnya pemko juga sudah mengirimkan dokumen APBK-P tersebut kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi oleh Plt Gubernur Aceh. Pemerintah Aceh telah memberikan beberapa catatan penting sebagai evaluasi dari APBK-P tersebut.

Terkait hal itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh di bawah jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mengingat tahun anggaran 2020 sudah sangat singkat, hanya tersisa pada triwulan keempat (Oktober—Desember).

“Waktu efektif kita hanya tinggal dua bulan lagi. Apalagi dalam perubahan anggaran 2020 sebahagian besar membahas pengembalian anggaran yang terkena refocussing karena Covid-19,” kata Farid di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Ia juga menyampaikan, karena salah satu fokus anggaran perubahan yaitu untuk penanganan Covid-19 di Kota Banda Aceh yang saat ini berada pada zona oranye dan masih memerlukan perhatian sebagaimana target pemko bisa kembali ke zona hijau, maka instansi (SKPK) terkait perlu segera merealisasikan anggaran perubahan tersebut secara maksimal terhadap program-program pencegahan Covid-19, meliputi upaya tracing, testing, dan treatment.

Selanjutnya, Farid juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya instansi yang terkait langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banda Aceh yang telah disesuaikan dari yang sebelumnya Rp 305 miliar menjadi Rp 254 miliar agar segera ditindaklanjuti, mengingat limit waktu hanya tinggal dua bulan lagi. Di mana potensi-potensi PAD tersebut bisa terus digali sehingga target yang ditetapkan dan disesuaikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bisa tercapai. Adapun pendapatan daerah Kota Banda Aceh dalam APBK-P tahun 2020 sebesar Rp 1.288.978.531.205 dan belanja daerah sebesar Rp1.357.533.126.604

“Karenanya, Pemerintah Kota Banda Aceh perlu mengevaluasi secara rutin, baik evaluasi mingguan atau bulanan kepada instansi yang bertanggung jawab terhadap PAD Kota Banda Aceh. Karena jika PAD tidak tercapai, maka akan menyebabkan banyak program pemerintah kota tidak terealisasi,” ujarnya.

Selanjutnya, politisi PKS ini juga meminta eksekutif untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan dalam penggunaan anggaran khususnya dalam penanganan Covid-19 di Banda Aceh. Karena pada akhir Oktober ini DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan belanja kota (APBK) Banda Aceh tahun 2021.

“Kita harapkan waktu yang tersisa dan sangat singkat yakni hanya dua bulan lagi bisa dimaksimalkan dengan sebaik mungkin, sehingga target pendapatan dan belanja yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bisa direalisasikan, apalagi kita mengajukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 60 miliar” tutur Farid.[]

Ketua DPRK Minta Pemko Genjot Realisasi APBK-P 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *