Banda Aceh – Badan Legislasi DPRK Banda Aceh menyampaikan beberapa jawaban terhadap pandangan fraksi dewan mengenai beberapa Raqan Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Situs Sejarah Cagar dan Budaya.

Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh anggota Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (05/06/2020).

Dalam kesempatan tersebut Ramza menyampaikan, terhadap Fraksi PKS, Badan Legislasi akan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; serta Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Kemudian, terhadap Fraksi PAN, Ramza menyampaikan beberapa catatan, yaitu paradigma pelestarian situs bersejarah serta cagar budaya saat ini tidak semata terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat; tidak sekadar pewarisan benda, tetapi sudah menuntut pada pewarisan pengelolaan dalam bentuk pembangunan yang memberikan dampak pada aspek kesejahteraan masyarakat.

Ramza melanjutkan, keberadaan Raqan Pelestarian Situs Sejarah Cagar Budaya ini nantinya, selain sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang ada di Kota Banda Aceh, sekaligus merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi baik kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun.

“Pemerhati cagar budaya di Kota Banda Aceh sangat apresiatif terhadap Ranqanun tentang Pelestarian Situs Bersejarah serta Cagar Budaya ini, sekaligus mereka mengharapkan agar raqan ini segera diundangkan menjadi qanun kota,” katanya.[]

Ini Jawaban Banleg terkait Raqan Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *