Banda Aceh – Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disahkan menjadi qanun kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Razali Ismail, jurubicara fraksi PA dalam rapat paripurna dewan, di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin 02 September 2019.

Menurut Razali Rancangan Qanun ini telah dilakukan pembahasannya dalam masa persidangan dewan karena Rancangan Qanun ini sangat penting untuk dibahas bersama dan tetapkan sebagai qanun yang merupakan landasan hukum bagi pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami fraksi PA mengharapkan dapat mengesahkan rancangan qanun tersebut, agar dapat bermanfaat dikemudian hari bagi masyarakat kota Banda Aceh,” kata Razali.

Qanun ini bermaksud ingin meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta menyesuaikan dengan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.[Hen]

Fraksi PA Setujui Raqan Retribusi IMB Disahkan Jadi Qanun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *