M Arifin

Banda Aceh – Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh menerima tiga rancangan qanun (Raqan) Kota Banda Aceh Tahun 2021 yang diusulkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Ketiga raqan tersebut, yaitu Rancangan Qanun tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Rancangan aqanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut disampaikan juru bicara fraksi, Arifin, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Usulan Wali Kota Tahun 2021 dan penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2021, Selasa pagi (29/06/2021).

Arifin menjelaskan, terutama terhadap Raqan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis dalam rangka meningkatkan PAD, pihaknya menyarankan setelah qanun ini disahkan nanti diikuti dengan sosialisasi ke pengusaha jasa angkutan agar mereka mengetahui dan tidak terjadinya pelanggaran.

Selain itu, perlu juga menertibkan kendaraan angkutan jasa umum sesuai dengan kelas jalan karena masih banyaknya kendaraan angkutan yang melanggar kelas jalan mengakibatkan jalan cepat rusak.

Terkait Qanun Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (uji kir), pihaknya merekomendasikan pembayaran melalui e-card uji kir. Untuk mencegah terjadinya kebocoran potensi PAD (praktik percaloan dan pungli ), pemko melalui dinas terkait dapat melakukan studi banding ke daerah yang lebih maju dan telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain.

Fraksi Demokrat mengharapkan dengan disahkannya retribusi jasa umum ini dapat memberikan solusi sebagai payung hukum yang kuat untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh dengan tidak membebani atau memberatkan masyarakat.

“Sehingga masyakat merasa terayomi dan pemerintah dapat meningkatkan PAD. Dan dengan ditetapkannya Qanun tentang Retribusi Jasa Umum ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Banda Aceh,” kata Arifin.

Sementara terkait permasalahan air limbah hal itu menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah yang wajib diselenggarakan. Namun, belum semua pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana air limbah yang layak dalam pembangunan daerah.

Salah satu strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencapai universal access tersebut ialah dengan menyiapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK). Semua warga Kota Banda Aceh katanya berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Oleh karena itu, pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh masyarakat. Lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, unsur pencemar dapat berasal dari berbagai sumber, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, dan asrama. Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease (penyakit yang ditularkan melalui air) yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Fraksi Demokrat menilai, peran pemerintah daerah menjadi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.

“Dengan berlakunya peraturan daerah ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat melalui kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup dan kepedulian pemerintah daerah,” tutur Arifin.[]

Fraksi Demokrat Terima Usulan Tiga Raqan Wali Kota
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *