Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendengarkan penyampaian, penjelasan Wali Kota, dan menerima secara resmi dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020. Penjelasan dan penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan diterima oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/06/2021).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sambutannya mengatakan agenda rapat paripurna ini merupakan wujud dari implementasi salah satu fungsi dewan yaitu pada aspek pengawasan. Dalam hal ini kata Farid Nyak Umar, menjadi fokus mereka terkait pelaksaan dan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh eksekutif selama 2020.

Eksistensi pengawasan sejatinya adalah bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi legislatif dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya.

Ketua DPRK Farid Nyak Umar juga menegaskan, satu hal yang menjadi komitmen pihaknya di legislatif yaitu tetap berkonsentrasi melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanan oleh eksekutif.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh, Tati Meutia Asmara, menyampaikan progres pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggara Ketahanan Keluarga.Wakil Ketua Pansus, Aulia Afridzal, menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Syariah Mahirah Muamalah.

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd, menyampaikan laporan Komisi I pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung) dan serentak di Kota Banda Aceh akan dilaksanakan pada Oktober 2021 dan secara teknis akan ditaur dalam peraturan wali kota turunan dari Qanun Pemilihan Keuchik Serentak.

Pengawasan oleh legislatif dilaksanakan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksaan APBK

[FOTO]: Eksekutif Serahkan Dokumen Raqan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBK 2020 pada Legislatif
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *