Anggota Banggar DPRK Banda Aceh, Ilmiza Sa'adduddin Djamal

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran dan pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Senin (27/6/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRK, Usman, dan dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, serta anggota dewan lainnya. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, Sekda Amiruddin, serta jajaran SKPK.

Usman menyampaikan, dalam paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat oleh Badan Banggaran dan pandangan umum anggota diharapkan akan berkembang pandangan, persepsi, dan argumentasi terkait berbagai persoalan dan kendala yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh dalam anggaran 2021, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun bidang sosial kemasyarakatan.

“Semoga apa yang disampaikan tersebut hendaknya menjadi masukan yang berharga untuk pembenahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan,” ujarnya.

Usai menyampaikan pembukaan sidang, Usman mempersilakan kepada Banggar untuk menyampaikan pandangannya terkait Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun 2021.

Penyampaian pandangan Banggar disampaikan oleh anggota Banggar, Ilmiza Sa’adduddin Djamal.

Setelah menyampaikan usul, pendapat, dan saran oleh Banggar, pada Senin malam (27/6/2022) akan dilanjutkan dengan sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran, dan pendapat terhadan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksana APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.[]

DPRK Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Usul, Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *