Ketua Komisi I Musriadi S.Pd. M.Pd. menyerahkan berkas penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRK Banda Aceh. Selasa (14/07/2020).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK, serta pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019, Selasa (14/7/2020).

Rapat yang berlangsung di lantai III Ruang Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda. Turut dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan Wakil Ketua Usman. Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Isnaini Husda menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna itu merupakan kelanjutan dari rapat paripurna pada Kamis (24/6/2020) lalu, setelah melalui serangkaian rapat-rapat pembahasan atau rapat kerja antara komisi-komisi dewan dengan jajaran SKPK atau mitra kerja masing-masing.

Kemudian kata Isnaini, dilanjutkan dengan rapat-rapat kerja Badan Anggaran DPRK dengan tim TAPK Banda Aceh dan dinas-dinas terkait, serta dilanjutkan dengan kunjungan kerja  lapangan oleh Badan Anggaran DPRK bersama dinas atau SKPD terkait.

Sesuai dengan mekanisme pembahasan di ranah dewan, tibalah pada tahap mendengarkan penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.

“Ini juga sekaligus nanti (kalau ada), kita akan mendengarkan pula penyampaian pandangan umum anggota dewan secara personal terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2019,” kata Isnaini Husda.

Lebin lanjut politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRK, serta pandangan umum anggota dewan nantinya akan berkembang berbagai pendapat persepsi dan pandangan, serta argumentasi, terkait dengan berbagai persoalan dan kendala yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh selama tahun anggaran 2019, baik itu di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun di bidang sosial kemasyarakatan.

“Semoga apa yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRK dan anggota dewan tersebut hendaknya menjadi masukan yang berharga, khususnya bagi penyempurnaan dokumen Rancangan Qanun Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 itu sendiri, dan secara umum dalam rangka pembenahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan,” tutur Isnaini Husda.[]

DPRK Gelar Paripurna Penyampaian Usul Saran Raqan Pertanggungjawaban APBK 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *