Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (tengah) memimpin Rapat Paripurna Internal DPRK Banda Aceh dalam rangka Pengesahan Perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2021 didampingi Wakil Ketua I Kota Banda Aceh Usman (kanan) dan Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin (kiri), Rabu (31/3/2021).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna pengesahan perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2021 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Rabu (31/3/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Sekretaris Dewan, Tharmidzi. Sementara dari eksekutif hadir Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin.

Farid menyampaikan, Rancangan Qanun Prolek Tahun 2021 merupakan raqan inisiatif dewan dan raqan usulan dari Wali Kota Banda Aceh. Untuk tahun ini, ada lima raqan inisiatif dewan, yaitu Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penataaan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Reklame, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Wisata Halal, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda. Sedangkan raqan usulan Wali Kota Banda Aceh yaitu Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

“Rancangan qanun yang diusul pada prolek 2021 sebagian besar merupakan lanjutan rancangan qanun dari prolek 2020,” katanya.

Politisi PKS ini melanjutkan, DPRK Banda Aceh dalam menjalankan fungsi legislasinya senantiasa terbuka dan akan bekerja keras untuk memproduksi qanun-qanun Kota Banda Aceh, baik qanun inisiatif eksekutif maupun qanun inisiatif dari komponen masyarakat.

“Penyusunan rancangan qanun ini sudah melalui prosedur yang melibatkan para ahli, stakeholder terkait dan menyerap aspirasi masyarakat, sehingga ikhtiar yang dilaksanakan oleh komisi terkait dapat dikatakan sudah maksimal. Jika ada kekurangan untuk perbaikan, ke depannya tentu dapat dikoreksi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan, sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan akan adanya regulasi daerah yang mendukung pembangunan, penataan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah, maka lahirlah beberapa raqan yang berasal dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan raqan inisiatif DPRK Banda Aceh yang diajukan kepada Banleg.

Ramza menyebutkan, setelah adanya penambahan enam rancangan qanun tersebut, maka raqan yang akan dibahas sesuai dengan perubahan Prolek tahun 2021 sebanyak 22 raqan, yaitu: Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2020, Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2021, Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun 2022, Rancangan Qanun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh, dan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Kemudian, Rancangan Qanun tentang Bangunan Gedung, Rancangan Qanun tentang Retribusi Jasa Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannnya, Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT LKM Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rancangan Qanun tentang Pelestarian Situs Sejarah dan Cagar Budaya, Rancangan Qanun tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting,
Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat khusus Parkir.

Lalu Rancangan Qanun tentang Penyelengggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian Warisan Budaya Takbenda, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Reklame, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Wisata Halal Kota Banda Aceh, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Banleg DPRK Banda Aceh berharap dengan adanya perubahan Program Legislasi Kota Banda Aceh Tahun 2021, mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan seluruh anggota dewan, serta dapat ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh.

“Terima kasih atas kerja sama dan partisipasi serta keikhlasan bagi semua pihak yang ikut menyelesaikan tugas mulia ini,” tutur politisi Gerindra ini.[]

DPRK Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan Prolek Tahun 2021
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *