Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

Banda Aceh — Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad MPd mengatakan, keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaannya. Di samping itu, perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung sistem pendidikan nasional sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan, serta salah satu sarana pembangunan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Keberadaan perpustakaan di Kota Banda Aceh kata Musriadi, belum menjadi bagian dari gaya hidup keseharian masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah dalam jumlah, variasi, dan intensitasnya, masih sulit diperoleh. Dalam kondisi tersebut seharusnya perpustakaan dapat berperan dan berkembang. Oleh karena itu, penyelenggara perpustakaan harus andal dan profesional sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kita mengapresiasi inovasi Pemko Banda Aceh menyediakan prasarana dan gedung perpustakaan dan Arsip tahun 2021,” kata Musriadi, Senin (21/12/2020).

Menurut politisi PAN ini, dengan lahirnya qanun penyelenggaran perpustakaan nanti, dapat memberikan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat, serta dapat mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan
pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik kearifan lokal.

Musriadi juga menambahkan, dengan adanya qanun tersebut dapat meningkatkan pelayanan dan menjadikan perpustakaan yang dimiliki oleh pemda, lembaga pendidikan, desa, maupun perorangan agar menjadi lebih baik dan menarik.

“Selain itu pustaka dapat dijadikan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya maupun naskah kuno daerah dan rekreasi sesuai karakteristik daerah,” ujarnya.

Kemudian, yang lebih penting dalam regulasi tersebut kata Musriadi, nantinya juga bisa dimasukkan perihal standar nasional perpustakaan, presentasi anggaran yang jadi kewenangan pemerintah kota yaitu sinergisitas yang diinginkan dengan instansi terkait atau dinas lain, sarana dan prasarana, penyelenggaraan perpustakaan, standar pelayanan, pengelompokkan dan juga pembentukan perpustakaan, penghimpunan koleksi, local content (kekhasan daerah) dan sumber daya manusia (pengelola perpustakaan).[]

DPRK Dorong Pemko Lahirkan Qanun Penyelenggaran Perpustakaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *