Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan terbentuknya qanun yang mengatur tentang narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya (narkoba) untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, saat menggelar rapat paripurna penyampaian Raqan Usulan Wali Kota dan Inisiatif Dewan Tahun 2021 yang dihadiri Forkopimda Kota Banda Aceh, Senin (28/6/2021).

Selain itu, Farid Nyak Umar juga meminta kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan jajaran aparatur di Pemko Banda Aceh agar bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Farid mengatakan, saat ini penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Narkoba merupakan masalah yang sangat serius dan mengancam eksistensi generasi bangsa Indonesia.

“Atas dasar tersebut, menjadi hal yang urgen bagi segala pihak melahirkan langkah-langkah yang strategis dan sistematis untuk mencegah peredaran narkoba di kota Banda Aceh,” katanya.

Farid menjelaskan, berdasarkan data penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPPI pada tahun 2020 menyebutkan, ada sepuluh provinsi di Indonesia tertinggi penggunaan narkoba berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba. Dari 10 provinsi tersebut, Aceh menempati posisi ke-6 dengan jumlah pemakai dalam satu tahun terakhir mencapai 56,192 atau 1,90 % dari penduduk Aceh.

“Yang mengkhawatirkan lagi, usia pengguna narkoba pertama kali yaitu usia 17-19 tahun, dan usia produktif pemakai narkoba berkisar 35-44 tahun. Sementara jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah ganja 65%, sabu 38% dan ekstasi 18%,” jelas Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh.

Politisi PKS ini melanjutkan, pada tahun 2020 dari 651 penghuni lapas di Kota Banda Aceh sebanyak 509 orang atau 81,5 % mereka terpidana kasus narkoba. Sementara data dari Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 2019 menyebutkan sebanyak 269 kasus merupakan kasus narkoba dan tahun 2020 sebanyak 330 kasus juga terkait dengan narkoba.

Oleh karena itu mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba kata Farid, DPRK memandang perlu adanya regulasi khusus di Kota Banda Aceh untuk memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba agar dapat dilakukan sistematis di Kota Banda Aceh.

“Perlu ada sebuah qanun yang dapat diusulkan oleh Pemko Banda Aceh ataupun usulan inisiatif dari DPRK Banda Aceh terkait upaya kita mengantisipasi penyalahgunaan narkoba,” kata politisi PKS itu.[]

DPRK Banda Aceh Usulkan Lahirnya Qanun Narkoba
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *