BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh mengadakan rapat paripurna I (pertama) dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun usulan walikota inisiatif dewan dan penyampaian laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) walikota Banda Aceh tahun 2017, Selasa (18/4/2018) di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh

Agenda rapat paripurna yang dihadiri Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Walikota Zainal Arifin tersebut yaitu penyampaian penjelasan pernyataan penyerahan acara resmi rancangan qanun usulan Walikota Banda Aceh tahun 2018, kedua penyampaian keterangan pertanggungjawaban Walikota tahun 2017, dan yang ketiga adalah penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun inisiatif DPR Kota Banda Aceh tentang pelestarian situs sejarah serta cagar budaya.

Rancangan Qanun usulan Walikota yang akan disampaikan penjelasan dan penyerahan kepada pihak legislatif oleh Walikota kota yaitu rancangan qanun tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, rancangan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah, dan rancangan qanun tentang pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.

Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan rancangan qanun yang disampaikan oleh Walikota Banda Aceh tentunya telah melalui serangkaian proses awal yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan serta akhirnya memasuki proses penetapan dan pengundangan.

“Kita semua menyadari dan memaklumi bahwa untuk menyusun qanun yang baik dan sempurna bukanlah pekerjaan yang mudah, serangkaian tahapan kajian diskusi analisa bahasan dan pertimbangan rasional haruslah dilalui secara kronologis, bahkan untuk rancangan qanun yang mempunyai dampak luas yang terkait langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tentunya perlu diteliti dan dikaji secara lebih rinci dan detail terkait dampak dan manfaatnya,” ujar Arif Fadillah

Rapat paripurna I kali ini dihadiri oleh pimpinan T Hendra Budiansyah, anggota dewan, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Walikota H Zainal Arifin, Forkompimda Sekda staf ahli, para kepala SKPK, dan direktur BUMN dan BUMD yang ada di kota Banda Aceh.

Sementara itu Sekwan DPRK Banda Aceh Anharullah mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 april 2018 besok akan diadakan rapat paripurna kedua dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi dewan terhadap rancangan qanun usulan walikota.[]

Sumber : acehtrend

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna I dan LKPJ Wali Kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *