Dinas Sosial Aceh bersama personel Satpol PP Aceh, Satpol PP Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh menggelar razia terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah sudut dalam Kota Banda Aceh, Selasa (16/10/2018).

ANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Banda Aceh.

Salah satu fokus dalam pembahasan raqan tersebut yakni penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) berikut sanksinya.

Dengan adanya tipiring tersebut, maka gepeng bisa disidang di tempat dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Termasuk bagi warga Kota Banda Aceh yang memberikan uang kepada gepeng, juga harus membayar denda dan uangnya masuk ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018), yang menyebut masalah gepeng belum terselesaikan hingga saat ini di ibu kota provinsi ini.

“Gepeng akan terus berlanjut sepanjang masih ada orang yang memberikan uang kepada mereka. Gepeng dan pemberi sumbangan harus sama-sama didenda,” ujar dia.

Namun kata Irwansyah, pembinaan secara total terhadap gepeng tetap wajib dilakukan pemerintah lewat pelatihan dan pemberian modal usaha.

Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar dengar pendapat publik (public hearing) terkait Raqan Trantibum tersebut, termasuk sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggarnya.

“Kita harus serius mengentaskan masalah trantibum ini. Bukan cuma gepeng, tapi juga mereka yang berpenampilan preman, yang sifatnya mengganggu kenyamanan publik,” jelasnya.[]
Sumber : Serambi Indonesia

DPRK Banda Aceh Bahas Sanksi untuk Gepeng, Termasuk Denda untuk Pemberi Sumbangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *