Wakil Ketua I DPRK, Usman SE (tengah), didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar (kanan), dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda (kiri) memberikan sambutan dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap laporan Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniah, Jumat pagi (13/11/2020).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap laporan Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniah.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRK, Usman SE, serta didampingi oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan Plt Sekretaris Daerah Kota, Muzakir Tulot. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat pagi (13/11/2020).

Dalam sambutanya Usman menyampaikan, rangkaian pengesahan raqan merupakan bagian akhir dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang memerlukan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Pasal 150 Ayat 4 dan Pasal 152 Ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.

Proses pembahasan tingkat pertama telah dilalui dengan melibatkan semua pihak. Mulai dari penyerahan secara resmi oleh Wali Kota sampai dilakukannya rapat dengar pendapat umum (public hearing) dengan tokoh masyarakat, para ahli, serta akademisi, hingga proses fasilitasi dengan pemerintah provinsi.

Hal ini kata Usman, sudah tergambar dengan jelas saat penyampaian laporan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh dan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniyah pada rapat paripurna oleh Badan Legislasi dan Komisi IV DPRK Banda Aceh pada Selasa (10/11/2020).

“Maka pada hari ini tibalah pada tahapan mendengarkan penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap laporan Badan Legislasi dan Komisi DPRK mengenai Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniah tahun 2020 tersebut,” kata Usman.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Zainal Arifin dalam laporannya menyampaikan, mengenai Raqan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh yang merupakan tindak lanjut dari RTRW Kota ini, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan direncanakan dalam rancangan qanun ini.

Zainal Arifin meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan agar Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2020-2040 dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh, mengingat persetujuan substansi berlaku sampai dengan pertengahan bulan Desember 2020 ini.

Terhadap laporan Komisi IV DPRK mengenai Rancangan Qanun tentang Pendidikan Diniah, Zainal mengatakan ini merupakan upaya untuk membangun sistem perlindungan terhadap generasi muda bangsa, khususnya generasi muda Kota Banda Aceh dari pendangkalan akidah dan dekadensi moral akibat pengaruh budaya luar yang secara langsung maupun tidak langsung telah memapar generasi muda.

Dengan qanun ini ia berharap dapat mengatur secara maksimal penyelenggaraan pendidikan diniah pada sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Cita-cita besar ini membutuhkan perhatian, sumber daya, dan peran serta semua pihak untuk dapat terwujud.

“Karena itu, kami menaruh harapan yang besar kepada semua pihak terkait dan yang paling utama adalah dewan yang terhormat agar dapat memberikan persetujuan terhadap Raqan tentang Pendidikan Diniah ini untuk dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” tutur Zainal Arifin.[]

Dewan Gelar Paripurna Tanggapan Wali Kota terhadap Raqan RDTR dan Pendidikan Diniah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *