Banda Aceh – Sekretaris Komisi III dan juga anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST menyampaikan bahwa tahun depan Banda Aceh akan terapkan sistem pemungutan pajak perhotelan secara moderen, tepatnya memakai Tapping Box.

Hal ini disepakati dalam rapat anggaran Dprk bersama Pemko Banda Aceh, menyikapi masih ditemukannya pendapatan pajak dari sektor perhotelan, restoran, dan pusat pusat perbelanjaan yang belum sesuai potensi yang sebenarnya.

Irwansyah, ST menyampaikan pemerintah Kota Banda Aceh harus untuk melakukan modernisasi sistem pengumpulan pajak di Banda Aceh dengan tapping box, yaitu mematau transaksi usaha perhotelan secara online.

Irwansyah menjelaskan, modernisasi sistem pajak hotel seperti ini harus segera dilakukan pemerintah mengingat Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam meningkatkan pembangunan. Apalagi Banda Aceh merupakan ibu kota provinsi yang semakin berkembang,

“Modernisasi sistem pengumpulan pajak ini sangat ungen untuk dilakukan. Karena ini selain dapat menghindari para wajib pajak yang nakal juga dapat membantu Wali Kota Banda Aceh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Irwansyah di ruang kerjanya.

Irwansyah menambahkan Banda Aceh membutuhkan biaya besar dalam membangun, menurutnya ini tidak pernah cukup apalagi kota Banda Aceh semakin berkembang. Maka biaya yang dibutuhkan itu bersumber dari pajak, sebagai yumbang pendapatan yang terbesar di Banda Aceh.

Kemudian yang menjadi persoalan selama ini sistem pelaporan pajak khususnya hotel masih belum beranjak dari sistem manual ke sistem moderen. Karena itu Irwansyah menyarankan pada pemerintah agar segera melakukan memoderisasi sistem pengutipan pajak ini.

Irwansyah, menjelaskan selama ini Banda Aceh memiliki beberapa PAD dari pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan beberapa lainnya. Namun semua ini masih mengunakan sistem perhitungan sendiri oleh pelaku wajib pajak. Kemudian membayar sesuai yang dihitung oleh mereka.

“Kemudian yang terjadi adalah pihak pemerintah maupun DPR tidak bisa melakukan validasi data pajak yang didapat itu sebesar yang dilaporkan dan ini terjadi karena sistem kita masih manual,” ujarnya.

Padahal kata Irwansyah dengan perkembangan teknologi yang sudah memasuki era industri 4,0, kemudian Banda Aceh juga sebagai ibukota provinsi maka sudah sewajarnya dan sepatutnya meningkatkan sistem manual ini.

Irwansyah menyarankan salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan menghadirikan tepping box ini bagaiaman kedepan merekam pendapatan hotel itu lansung secara online, kemudian terkoneksi lansung dengan pemerintah Kota Banda Aceh.

“Dengan demikian pendapatan yang diperoleh hotel ini terekam, karena orang selama ini membayar sewa kamar secara online, ini yang harus dihadirikan dan jangan pernah lagi ditunda tunda, semakin ditunda maka semakin banyak PAD Banda Aceh yang hilang,” ujarnya.

Selama ini pajak yang diperoleh Banda Aceh mencapai 67 miliyar, tapi untuk pajak hotel sebanyak 12 miliyar, kemudian dari pajak restoran 11 miliyar, kemudian pajak reklamasi 4,7 milyar dari pajak hiburan setengah miliyar, parkir 700 juta. Ia berharap dengan perbaruan sistem nantinya dapat menambah PAD Banda Aceh.

“Sebenarnya dengan sistem baru ini pengusudaha juga tidak dirugikan bahkan ini saling menguntungkan tidak ada lagi manipulasi kwitansi. maka ini kita dorong ini karena kota besar lainya sudah mulai mengarah kesana, dan Banda Aceh juga sudah harus menuju kesana, jadi potensi peluang untuk melakukan tidak jujur ini, memudahkan pemeriksa keuangan,” tuturnya. []

Dewan Dorong Pemerintah Terapkan Pemungutan Pajak Secara ‘Tapping Box’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *