Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari fraksi gabungan PAN, Gerindra, dan PKPI menyampaikan beberapa catatan terhadap Raqan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Seketaris Fraksi Nurlaili, menurutnya ada beberapa hal sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat dan menyempurnakan rancangan qanun tersebut.

“Pada kesempatan izinkan kami memberikan beberapa masukan,saran dan pendapat yang kami anggap penting dan strategis,” kata Nurlaili dalam rapat paripurna, Senin, 02/09/2019.

Nurlaili menilai ketentuan umum dari rancangan qanun izin mendirikan bangunan tersebut diatas, sudah sangat sempurna, tetapi realisasi pelaksanaan dilapangan tidak terjadi demikian.

Karena ada banyak ketentuan dan peraturan-peraturan yang sudah menjadi ketentuan ataupun syarat-sayarat dalam mendirikan bangunan, tidak diindahkan oleh pihak tertentu baik pribadi, kelompok, maupun badan.

Pemerintah dengan instansi terkaitnya agar dapat mensosialisasikan kembali apa-apa yang telah menjadi ketentuan atau syarat-syarat bagi perusahaan, perorangan dan badan yang berkeiginan mendirikan bangunan.

Sehingga apa yang menjadi ketentuan dalam rancangan qanun izin mendirikan bangunan ini dapat terlaksana dengan baik dan benar, sehingga apa yang menjadi hak-hak masyarakat dalam menikmati fasilitas umum tidak di serobot oleh orang-orang yang rakus dan tamak.

Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan, pelayanan, dan penyelenggaran pemerintahan harus tegas dalam melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku baik dengan pendekatan persuasif dan bila perlu pendekatan defresif, dengan maksud guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah kota Banda Aceh dari aspek penata usahaan pendapatan asli daerah maupun dalam aspek pemungutan retribusi daerah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan efisiensi.

Qanun yang telah disepakati bersama ini, selanjutnya akan menjadi landasan operasional dalam pengelolaan pendapatan asli daerah khususnya retribusi izin mendirikan bangunan dan akan menjadi media bersama dalam mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pengelolaan pendapatan asli daerah.

“Sehingga pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah,” kata Nurlaili [Hen]

Beberapa Catatan Fraksi PAN, Gerindra, PKPI, Terhadap Raqan Retribusi IMB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *