BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di lantai IV gedung DPRK, Jumat (16/12/2022).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua Banleg, Tati Meutia Asmara, Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan, anggota, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, Heri Julius, dan T Hendra Budiansyah.

Dari Pemko hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan, dan unsur tenaga ahli penyusun qanun. Sementara peserta RDPU terdiri atas perwakilan SKPK dan stakeholder terkait lainnya.

Wakil Ketua I DPRK, Usman, menyampaikan, Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sehingga pengelolaan tersebut dapat terencana dan terlaksana sesuai prosedur yang berlaku.

Usman mengatakan, qanun tersebut diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 Pasal 3 huruf a. Sementara cakupan yang diatur dalam qanun di antaranya, hak daerah terkait pungutan pajak dan retribusi daerah serta pinjaman, kewajiban daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.

Kemudian penerimaan daerah, baik PAD maupun penerimaan atasan berupa DAU, DAK, DBH, OTSUS, dan penerimaan lainnya, pengeluaran daerah yang diwujudkan dengan belanja daerah dan kewajiban daerah lainnya. Lalu kekayaan daerah yang dikelola sendiri maupun pihak lain dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah.

“Lahirnya raqan ini juga bagian kepatuhan kita dalam mengelola keuangan, sehingga dasar hukum pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ditentukan undang-undang dan peraturan pemerintah serta permendagri nantinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia, mengatakan, RDPU digelar untuk menyaring masukan dari seluruh SKPK yang berkepentingan dengan qanun ini, supaya qanun bisa sempurna demi kemaslahatan pengelolaan keuangan daerah.

Tati juga berharap raqan tersebut juga dapat mendukung laju keuangan Pemerintah kota Banda Aceh.

“Kita berharap semua peserta dapat memberi masukan terkait qanun ini, dan nantinya dapat menjadi catatan yang akan diteruskan untuk menjadi bahan perbaikan terhadap qanun oleh Banleg,” pungkas Politisi PKS ini.[]

Banleg DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *