Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran tentang RKUA-PPAS APBK Banda Aceh TAhun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (16/8/2021).

Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan laporan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dalam rapat sidang paripurna, Senin (16/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota dewan. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Sekda Amiruddin, dan SKPK Banda Aceh.

Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, mengatakan, RKUA-PPAS APBK Tahun 2022 sudah dibahas secara paralel sejak 9 hingga 13 Agustus 2021 oleh Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh.

“Dengan selesainya pembahasan RKUA-PPAS ini, maka dalam sidang ini kita akan mendengarkan laporan tersebut yang disampaikan oleh Banggar,” katanya.

Usman juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dan berpartisipasi aktif dalam membahas RKUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2022.

“Ini sudah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai skedul pembahasannya,” ujarnya.

Sementara itu, laporan RKUA-PPAS disampaikan oleh anggota Banggar, Aulia Afridzal.

Dalam laporannya, Aulia menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS APBK Tahun 2022 dilakuka secara simultan dan tidak dibahas secara terpisah karena substansi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan palfon anggarannya.

“Penyusunan rancangan KUA-PPAS Tahun 2022 ini ditujukan untuk melaksanakan prioritas pembangunan Kota Banda Aceh sesuai dengan tema yakni meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi riil sektor perekonomian serta memperkokoh peran lembaga keuangan mikro syariah,” jelasnya.

Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh ini juga menyebutkan, dalam beberapa kebijakan, kekuatan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.346.407.118.226 atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK Tahun Anggaran 2021. Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.351.107.118.226 atau meningkat sebesar 2,50 persen dari target APBK Tahun Anggaran 2021. Sehingga dari total anggaran dan jumlah belanja daerah, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 4.700.000.000.

Untuk menutup defisit anggaran tersebut, kata Aulia, akan menggunakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang mengalami surplus, yaitu penerimaan pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp5.300.000.000. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 4.700.000.000 yang akan menutup defisit anggaran di tahun 2022.

“Terhadap KUA PPAS tersebut nantinya perlu dilakukan penyesuaian dan rasionalisasi kembali sehingga prioritas pembangunan kota Banda Aceh sesuai tema dan dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Usai menyampaikan laporan RKUA-PPAS APBK Tahun 2022, DPRK Banda Aceh pada sore hari nanti akan melanjutkan dengan sidang paripurna terkait penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh terhadap Laporan Badan Anggaran tentang RKUA-PPAS Banda Aceh Tahun 2022.[]

Banggar Sampaikan Laporan RKUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2022
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *