Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar rapat paripurna dewan dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2019, Rancangan Qanun Usulan Wali Kota Banda Aceh tahun 2020, dan Pengesahan Perubahan Program Legislasi Kota (prolek) Banda Aceh tahun 2020, Selasa (19/5/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan ini digelar dengan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan diikuti segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutanya Farid Nyak Umar meyampaikan, penyampaian LKPJ kepala daerah atau wali kota tahun 2019 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan, agar secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas hasil penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2019, yang telah disepakati dan disetujui bersama, baik dalam APBK murni maupun dalam APBK perubahan tahun anggaran 2019.

Farid menjelaskan, pada tahun 2020 ini Banda Aceh mendapat dua cobaan sekaligus, yaitu wabah Covid-19 dan banjir yang baru saja melanda beberapa titik di permukiman dan ruas jalan di Kota Banda aceh. Sebagai penyelenggara pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif, maka harus menjadikan kedua musibah tersebut sebagai sebuah ujian kesiapan dalam melayani masyarakat.

“Ujian dan cobaan ini selayaknya menjadi pelajaran bagi semua bahwa kita memiliki tugas berat dan amanah yang diemban harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Mesti fokus memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal bagi semua lapisan mayarakat,” kata Farid.

Farid juga menyampaikan, perlu disadari bahwa musibah baik berupa bencana alam maupun wabah penyakit cepat atau lambat pasti akan muncul, baik dalam skala besar maupun kecil. Yang terpenting adalah bagaimana bersiap diri untuk mencegahnya, menanggulangi, dan menghadapi bencana tersebut.

“Caranya tentu dengan merancang dan menyusun program yang pro rakyat dan berorientasi pada perlindungan rakyat,” kata Farid dalam sambutannya.

Lebih lanjut Farid menyampaikan, kepala daerah dalam hal ini wali kota sebagai penyelenggara pemerintah daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan tugas pembantuan, berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada lembaga legislatif yang memuat capaian kinerja selama satu kali dalam setahun.

“Bagi kami, LKPJ selama satu tahun anggaran ini dijadikan sebagai dasar atau acuan dalam memberikan rekomendasi kepada wali kota dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, LKPJ ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Pada kesempatan itu Farid juga menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta jajaran aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah bekerja keras untuk mewujudkan Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022.

Hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, unsur Forkopimda Banda Aceh, Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh dan tamu undangan lainnya.[]

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan LKPJ Wali Kota 2019
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *