Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan tahun 2014-2019.

Acara yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK baru tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Pukul 09.30 WIB, Selasa (30/04/2019).

Dalam rapat PAW tersebut Arif Fadillah melantik Zulkifli Abdy, menggantikan Khairul Basyar dari Partai PAN yang telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Arif Fadillah dalam sambutanya menyampaikan, PAW ini Anggota DPRK ini terjadi sesuai dengan landasan juridis, yakni sesuai ketentuan Pasal 198 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Pasal 114 ayat 1 Peraturan Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Dengan dilantik dan pengambilan sumpah saudara Zulkifli Abdy sebagai anggota DPRK maka lengkaplah kembali susunan formasi keanggotaan DPRK Banda Aceh, sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Arif Fadillah di hadapan para tamu undangan.

Arif menambahkan dengan dilakukan pelantikan tersebut pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas kedewanan juga akan lebih fokus dan terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan dewan sebagaimana yang telah tersusun dalam rancangan DPRK Banda Aceh.

Rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wakil Walikota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, SKPK, dan unsur Forkopimda.[]

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *